Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Diangkat ASN PPPK, Beberapa Guru Sekolah Swasta Berbasis Agama di Jember Terhalang Restu Sekolah Asal

(Foto: ilustrasi, Mudanews.com)

Jurnalis Warga Suwar-Suwir Jember - Pemerintah Indonesia sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 menerapkan program Seleksi  Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Kebijakan ini juga menyasar profesi guru. Para guru yang terjaring masuk program tersebut berasal dari guru tidak tetap yang mengajar di sekolah negeri dan guru dari sekolah swasta. Para guru ASN-PPPK selanjutnya ditempatkan sebagai guru di sekolah negeri.

Namun program ASN PPPK untuk guru, tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan pemerintah. Karena tidak semua guru yang terjaring sebagai ASN PPPK bisa mengikuti penempatan seperti yang tercantum di surat keputusan (SK) pemerintah. 

Diberitakan oleh Kompas.com pada tanggal 7 Agustus 2023, bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.921 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 mengundurkan diri. Peserta seleksi PPPK yang mengundurkan diri itu terdiri dari 1.117 peserta guru, dan selebihnya adalah tenaga kesehatan, dan jabatan fungsional lainnya. Diberitakan juga bahwa menurut pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, alasan paling banyak para peserta PPPK mengundurkan diri adalah berkaitan dengan penempatan.

Rabu 15/03/2024, Jurnalis Warga Suwar-Suwir berhasil mewawancarai seorang guru ASN PPPK di Jember. Guru tersebut menyampaikan bahwa, ia juga sempat mempunyai pengalaman kurang menyenangkan terkait penempatan. Sebelumnya ia mengajar di sebuah sekolah swasta berbasis agama di Jember. Ia terjaring sebagai ASN PPPK untuk mengajar di sekolah negeri. Kepala sekolah asalnya mengatakan, "Kalau anda ingin barokah hidupnya, sebaiknya anda tetap mengajar di sekolah ini, walaupun gajinya kecil. Kalau anda mengikuti SK pemerintah dan mengajar di sekolah negeri, anda tidak akan mendapat barokah lagi." Dengan pernyataan kepala sekolahnya tersebut, guru itu dan teman2nya  sesama calon ASN PPPK di sekolah yang sama sempat bimbang.  Berangkat atau tidak, menjadi dilema. Namun akhirnya ia dan teman-temannya memutuskan untuk berangkat mengajar sesuai SK pemerintah. Sedangkan sekolah asal mengeluarkan dia sebagai guru pengajar. Ia mengatakan bahwa ini kesempatannya untuk memperbaiki nasib dan untuk mengabdi pada negara dan masyarakat yang lebih luas lagi. 

Guru tersebut juga menyampaikan bahwa,  teman-temannya sesama ASN PPPK dari sekolah lain juga ada yang mengalami nasib serupa. 

Sementara seorang kepala SMA swasta di Jember yang ditemui Jurnalis Warga Suwar-Suwir Jumat 17/05/2024, memberikan informasi serupa. Ia menyampaikan bahwa sikap sekolah swasta berbeda-beda. Ada sekolah yang mengijinkan gurunya untuk keluar mengikuti SK PPPK nya, dengan catatan guru tersebut membantu sekolah untuk mencarikan guru pengganti. Ada sekolah yang meminta sejumlah uang sebagai kompensasi bahwa selama ini guru tersebut telah diperjuangkan nasibnya oleh sekolah asalnya. Namun ada juga sekolah berbasis agama yang melarang guru-gurunya untuk mendaftar menjadi ASN PPPK. Jika guru kedapatan mendaftar PPPK, maka guru tersebut dikeluarkan dari sekolah. Meskipun dilarang sekolah, realitanya ada saja guru yang tetap mendaftar PPPK secara diam-diam. Dan saat tes juga dilakukan secara diam-diam. Resikonya tentu jika ketahuan maka akan dilakukan pemecatan guru tersebut oleh sekolah. Kalau guru tersebut sudah diterima sebagai PPPK maka guru tersebut pamit keluar dari sekolah asal. 

Guru swasta berbasis agama ada yang lebih memilih tidak mendaftar menjadi ASN PPPK. Bahkan yang sudah terlanjur diterima PPPK pun, ada yang memilih tetap mengajar di sekolah asal. Mereka menyatakan ingin mundur dari ASN PPPK.  (Sul)


Penulis: Sul

Jurnalis Warga Suwar Suwir Jember

Posting Komentar

0 Komentar