Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



HAK PEREMPUAN DALAM MENCAPAI KESETARAAN GENDER


Hak asasi perempuan masih belum terlindungi, Kesetaraan dan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan seringkali menjadi pusat perhatian dan menjadi komitmen kolektif untuk mencapai tujuan tersebut. Namun dalam kehidupan bermasyarakat, pencapaian kesetaraan martabat dan nilai perempuan belum mengalami kemajuan yang berarti. Pertanyaan dari ILAM dan perempuan belum mendapat tanggapan serius dari negara. Isu kekerasan berbasis gender yang sistemik, hak-hak politik dan hak perempuan untuk bekerja sering kali dilanggar. Menghapuskan perdagangan perempuan dan anak belum menjadi tujuan utama negara ini. Jika hal ini tidak ditanggapi dengan serius, terdapat kekhawatiran Indonesia akan terancam sebagai negara yang tidak berkomitmen menerapkan sanksi kemanusiaan atas pelanggaran hak asasi perempuan. Banyak hak-hak perempuan di tempat kerja yang masih menghadapi berbagai konflik, baik akibat penegakan hukum yang tidak konsisten maupun perbedaan persepsi mengenai peran perempuan di sektor publik. Sejak memasuki masa reformasi, persoalan HAM semakin menonjol ditandai dengan perlunya penyelesaian 4.444 kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dengan sanksi hukum yang tegas. Untuk memaksimalkan realisasi hak asasi manusia, dilakukan 4.444 langkah strategis dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan KOMNAS HAM perempuan dan KOMNAS HAM anak untuk memajukan hak asasi manusia dan melindungi warga negara dari kejahatan terhadap kemanusiaan dan 4.444 pelanggaran hak asasi manusia. Apakah ada hak asasi manusia dari perspektif gender? Idealnya, hak asasi manusia tidak mengenal gender, namun kenyataannya, di seluruh dunia, perempuan tidak sepenuhnya menikmati dan menjalankan kebebasan dasar yang sama dengan laki-laki. Bukti keterbatasan hak asasi perempuan bersifat obyektif dan dapat diukur. Hal ini menyebabkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (sebuah konvensi yang berkaitan dengan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan) diadopsi oleh Sidan Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, disahkan pada tahun 1970. Isu kesetaraan gender masih menjadi isu yang tidak ada habisnya dan masih terus diperjuangkan. Dalam konteks ini, gender tidak mengacu pada perbedaan biologis antara lakilaki dan perempuan. Gender menekankan perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara peran perempuan dan laki-laki (Gusmansyah, 2021). Gender merupakan hasil konstruksi sosiokultural dan dapat berkembang seiring berjalannya waktu. Persoalan yang dihadapi bukanlah perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab, melainkan ketidakadilan yang diakibatkan oleh perbedaan tersebut, hingga merugikan salah satu pihak (gender) (Larasati & Ayu, 2020). Kesetaraan gender merupakan bagian penting dari konsep hak asasi manusia. Kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan merupakan prinsip dasar Piagam PBB yang diadopsi oleh para pemimpin dunia pada tahun 1945. Kata “manusia” dalam Hak Asasi Manusia berarti kemanusiaan yang utuh. Hak asasi manusia adalah hak asasi perempuan dan hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia untuk selamanya (Chahal, 2021) Mempromosikan dan menjaga kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan memerlukan partisipasi pemerintah. Sebagaimana pada Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 merupakan pengakuan persamaan hak bagi seluruh warga negara tanpa kecuali, yang mana prinsip ini menghapuskan diskriminasi (Larasati & Ayu, 2020). Pada Majelis Umum Perserikatan BangsaBangsa tahun 1979, beliau menekankan pentingnya mengakui hak-hak perempuan dan oleh karena itu juga mengadopsi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang membuka jalan bagi negara-negara di seluruh dunia untuk meratifikasi, khususnya Konvensi ini. Indonesia telah meratifikasinya. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 (Deklarasi Penghapusan dan Kekerasan terhadap Perempuan yang dibuat pada tahun 1993 dapat menjadi landasan peraturan perundang-undangan untuk menjamin persamaan hak dan kesempatan bagi perempuan dan laki-laki dalam segala hal. Aspek-aspek kehidupan ada tanpa adanya pembedaan, namun aturan-aturan tersebut jarang dijadikan sebagai sumber acuan atau dokumen pedoman di Indonesia karena pernyataan tersebut belum dipahami dan diterapkan oleh masyarakat Indonesia (Ismail dkk., 2020). Kesetaraan gender dari perspektif hak asasi manusia. Menurut UUD 1945, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, bukan kekuasaan. Indonesia sebagai negara hukum harus memenuhi unsur-unsur negara hukum yang meliputi: (1) menjamin hak asasi manusia; (2) pemisahan kekuasaan, (3) pemerintahan berdasarkan supremasi hukum; dan (4) peradilan administratif (Syafei dkk., 2020). Indonesia merupakan negara yang mengakui dan memajukan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan dasar manusia yang merupakan hak asasi manusia, sehingga hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati dan dilindungi dalam memperkuat harkat dan martabat manusia. Peraturan yang mengatur mengenai hak asasi manusia tercantum dalam UUD 1945 dan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Beberapa perjanjian internasional yang berkaitan dengan HAM juga telah disahkan, seperti International Convention of Civil and Political Right (ICCPR) melalui Undang-Undang No.12 Tahun 2005 dan International Convention of Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2005 Hambatan gender di Indonesia diakibatkan oleh keadaan budaya dan sosial yang masih menganut konsep patriarki di beberapa daerah di Indonesia, sehingga masyarakat mengharuskan perempuan untuk mempunyai kesempatan lebih besar dalam mengasuh anak dan keluarga dibandingkan mencari nafkah. Hal ini juga akan berdampak pada pendidikan orang tua dan pola pengasuhan terhadap anak perempuan, serta rendahnya ekspektasi sosial terhadap perempuan saat memasuki dunia kerja (Nuraeni, 2021). Selain itu, rendahnya pengetahuan dan pemahaman perempuan mengenai hak-hak yang seharusnya mereka miliki juga menjadi kendala dalam mencapai kesetaraan gender. (Sali, 2017) Kendala lain yang sering muncul adalah karir perempuan. Penelitian Hidayat (2017) menunjukkan bahwa hanya sedikit perempuan yang menduduki posisi pengambilan keputusan politik. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2009, hanya ada dua perempuan yang menduduki jabatan gubernur atau wakil gubernur pada periode 2005-2008, yaitu Gubernur Provinsi Banten dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Sementara untuk jabatan bupati atau wali kota, dari 488 kota atau kabupaten di Indonesia, hanya 10 perempuan yang menjadi bupati atau wali kota, dan 11 orang menjadi wakil bupati. Data juga menunjukkan bahwa peluang perempuan untuk mencapai posisi lebih tinggi semakin berkurang.


Penulis: Akbil Maulana Fatoni


Daftar Pustaka 

Afandi, A. (2019). Bentuk-Bentuk Perilaku Bias Gender. Lentera : Journal Of Gender And Children Studies, 1(1), 1-18. Retrieved 11 December 2021, from https://journal.unesa.ac.id/index.php/JOFC/article/view/6819. Sihite, Romany, 2007, Perempuan, Kesetaraan, Keadilan Suatu Tinjauan Berwawasan Gender, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta Soetrisno, Loekman, 1997, Kemiskinctn, P ere mpuan dan P e mb erdayaar, Kan isius, Yogyakarta

Posting Komentar

0 Komentar