GPPJEMBER.COM: Mencerdasakan
kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan negara sesuai dengan amanat undang
– undang 1945. Berdasarkan pasal 34 (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menegaskan bahwa : “ Pemerintah dan pemerintah daerah
menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya.” Lantas mengapa banyak anak yang mengalami putus sekolah
atau bahkan tidak mengenal apa itu sekolah. Seolah – olah dunia pendidikan tidak penting untuk mereka.
Benarkah
karena faktor ekonomi atau sistem yang tidak berpihak pada mereka?
Berdasarkan
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, angka putus sekolah di Indonesia
meningkat pada tahun 2022. Kondisi tersebut terjadi pada semua jenjang
pendidikan , baik SD,SMP ataupun SMA. Angka putus sekolah jenjang SD mencapai 0,13%
yang mengalami peningkatan 0,01% dari tahun sebelumnya,untuk jenjang SMP 1,06% yang
mengalami peningkatan 0,16% dari tahun sebelumnya dan jenjang SMA 1,38 % yang
mengalami peningkatan 0,26% dari tahun sebelumnya.
Kasus
anak – anak yang tidak bersekolah atau bahkan putus sekolah banyak terjadi di
lingkungan sekitar. Salah satunya di Lingkungan Tendas Desa Mojosari, kecamatan Puger , Jember. Dari
sejumlah penduduk yang berada di desa tersebut terdapat 9 orang anak yang seharusnya
memasuki jenjang sekolah dasar (SD) namun hanya 3 orang anak yang bersekolah.
Dan 6 orang anak yang seharusnya memasuki
jenjang sekolah menengah (SMP) namun hanya 2 orang anak yang bersekolah. Untuk
jenjang SMA tidak ada yang melanjutkan. Hal ini terjadi diakibatkan oleh
beberapa faktor yaitu akses menuju sekolah yang sangat jauh , biaya ekonomi yang
tidak mendukung dan pola pikir masyarakat yang kurang memahami akan pentingnya
dunia pendidikan untuk masa depan mereka.
0 Komentar