Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

 


Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya, terutama perempuan. KDRT dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban, pelaku, maupun masyarakat, seperti luka, trauma, stres, depresi, gangguan kesehatan reproduksi, penularan penyakit menular seksual, hingga kematian.

Untuk memberantas KDRT dan memberikan perlindungan kepada korban, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT). UU KDRT merupakan undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tentang KDRT. UU KDRT memiliki beberapa tujuan, antara lain:

-        Mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dengan meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan tanggung jawab anggota keluarga dan masyarakat terhadap hak-hak asasi manusia.

-        Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dengan memberikan sanksi pidana sesuai dengan tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan.

-        Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dengan memberikan perlindungan sementara dan/atau perintah perlindungan dari pengadilan, serta upaya pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi.

-        Mendorong kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

UU KDRT mengatur tentang berbagai aspek terkait dengan KDRT, seperti definisi, asas, larangan, hak-hak korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat, perlindungan, pemulihan korban, ketentuan pidana, dan ketentuan lain-lain. Beberapa hal penting yang diatur dalam UU KDRT adalah sebagai berikut²:

-        Definisi KDRT: setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

-        Asas penghapusan KDRT: perlindungan hukum bagi korban; kepastian hukum bagi pelaku; keadilan bagi korban dan pelaku; kesetaraan gender; kesejahteraan keluarga; keterbukaan; partisipasi masyarakat; serta koordinasi dan sinergi antar lembaga (Pasal 2).

-        Larangan KDRT: setiap orang dilarang melakukan kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga terhadap anggota keluarga lainnya (Pasal 5).

-        Hak-hak korban: mendapatkan perlindungan dari negara dan/atau masyarakat; mendapatkan bantuan hukum; mendapatkan pelayanan kesehatan; mendapatkan bantuan psikososial; mendapatkan bantuan rehabilitasi sosial dan ekonomi; mendapatkan ganti rugi; serta mendapatkan informasi tentang perkembangan penanganan kasusnya (Pasal 10).

-        Kewajiban pemerintah: membuat kebijakan nasional tentang penghapusan KDRT; menyediakan fasilitas pelayanan bagi korban; menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pelaku; menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum; menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang penghapusan KDRT; serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU KDRT (Pasal 11).

-        Kewajiban masyarakat: memberikan bantuan dan dukungan kepada korban; melaporkan kasus KDRT kepada pihak berwenang; memberikan masukan dan saran kepada pemerintah; serta berpartisipasi dalam upaya penghapusan KDRT (Pasal 12).

-        Perlindungan: segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban, yang dapat berupa perlindungan sementara dan/atau perintah perlindungan. Perlindungan sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Perintah perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban, yang dapat berupa larangan bagi pelaku untuk melakukan kekerasan lagi, larangan bagi pelaku untuk mendekati atau berkomunikasi dengan korban, kewajiban bagi pelaku untuk mengikuti program rehabilitasi, kewajiban bagi pelaku untuk memberikan nafkah, serta kewajiban bagi pelaku untuk menyerahkan barang-barang tertentu kepada korban (Pasal 13 sampai dengan Pasal 19).

-        Pemulihan korban: segala upaya yang ditujukan untuk mengembalikan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi korban, yang dapat berupa pelayanan kesehatan, bantuan psikososial, bantuan hukum, bantuan rehabilitasi sosial dan ekonomi, serta ganti rugi (Pasal 20 sampai dengan Pasal 24).

-        Ketentuan pidana: setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap anggota keluarganya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta; setiap orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anggota keluarganya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta; setiap orang yang melakukan kekerasan psikologis terhadap anggota keluarganya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta; setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga terhadap anggota keluarganya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta (Pasal 44 sampai dengan Pasal 47).

UU KDRT merupakan salah satu bentuk komitmen negara dalam melindungi hak-hak asasi manusia, khususnya hak-hak perempuan yang sering menjadi korban KDRT. UU KDRT juga sejalan dengan beberapa instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan Deklarasi Beijing. Namun demikian, UU KDRT masih memiliki beberapa kelemahan dan tantangan dalam implementasinya, seperti kurangnya kesadaran masyarakat tentang KDRT, kurangnya sumber daya manusia dan anggaran untuk menangani KDRT, kurangnya koordinasi antar lembaga terkait, serta adanya budaya patriarki dan nilai-nilai adat yang cenderung mendiskriminasikan perempuan. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya bersama dari semua pihak untuk meningkatkan efektivitas UU KDRT dalam memberantas KDRT dan memberdayakan korban.


Penulis: Willi Pradita


Posting Komentar

0 Komentar