Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan warga tentang hukum perkawinan dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
Ada 20 orang peserta yang terlibat yang merupakan perwakilan dari kader posyandu, toko masyarakat, perwakilan muda hingga lansia yang tersebar di wilayah Desa Sukorambi. Dengan menghadirkan 2 orang narasumber yang akan berbagi pengetahuannya pada para peserta yakni Direktur Gerakan Peduli Perempuan Jember, Suminah serta Direktur LBH Jentera Perempuan Indonesia, Fitriyah Fajarwati.
Para peserta diajak memetakan faktor-faktor perkawinan anak yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Dan dapat ditarik kesimpulan yakni perkawinan anak terjadi karena faktor budaya, faktor ekonomi, pendidikan rendah, pola asuh orang tua, pengaruh media sosial serta pergaulan bebas.
Kemudian para peserta mulai memetakan dampak-dampak dari perkawinan anak. Mereka bersepakat bahwa akibat perkawinan anak adalah putus sekolah, resiko tinggi kehamilan, potensi kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir, bayi lahir dengan berat badan rendah, stunting, kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian.
Lebih lanjut, para peserta dibekali pengetahuan tentang hukum perkawinan serta tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Harapannya mereka dapat mengindentifikasi masalah kekerasan pada perempuan dan anak baik untuk dirinya maupun yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Dan tahu kemana harus mengakses layanan pendampingan agar hak-haknya dapat diperjuangkan.
0 Komentar