Foto: (Ilutrasi, cakaplah.com)
JWSUWARSUWIR: Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis bersalah terhadap Busali, kakek yang melakukan pencabulan terhadap anak-anak dengan hukuman 9 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (30/04/2024) di
ruang sidang Candra. Majelis Hakim yang diketuai oleh Diah Poernomojekti
memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82
ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35
Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa sembilan
tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujarnya.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan anak-anak korban mengalami trauma yang dapat membahayakan perkembangan jiwa anak.
Diah mengaku, pemberian vonis tersebut lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa di penjara 14 tahun.
Hal itu dilakukan karena pelaku sudah lanjut usia.
"Hal yang meringankan, adalah terdakwa menyesali
perbuatannya, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan kondisi terdakwa yang sudah
lansia,"
Secara terpisah, Penasihat Hukum para korban, Fitriyah Fajarwati menanggapi vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Menurutnya vonis hakim bisa lebih berat lagi karena korban berjumlah banyak dan dampak yang ditimbulkan atas perbuatan pelaku membuat para korban trauma berkepanjangan.
“Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, seharusnya bisa lebih berat lagi vonisnya. Korbannya banyak dimana rentang usianya mulai TK - SD. Perbuatan terdakwa membuat para korban mengalami trauma yang butuh proses panjang dalam pemulihannya. Pelaku ini juga predator seksual di lingkungannya"Ungkapnya.
Jurnalis Warga Suwar Suwir Jember
0 Komentar