Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Alami Pendarahan, Layanan USG Masih Sulit Diakses di Puskesmas

 


(ilustrasi: rri.co.id)

GPPJEMBER.COM: Seorang perempuan hamil didampingi suaminya mendatangi salah satu Puskesmas yang terletak di Kabupaten Jember bagian selatan pada awal bulan Januari 2024. Perempuan hamil tersebut berusia 20 tahun, datang untuk memeriksakan kondisi kandungannya setelah mengalami pendarahan pada usia kandungan 16 minggu. Dia merupakan peserta BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sebelumnya, ia memeriksakan diri ke bidan terdekat namun oleh bidan dirujuk ke Puskemas untuk cek lebih lanjut kondisi kandungannya.

Puskesmas yang ia datangi merupakan puskesmas terdekat sesuai dengan domisilinya. Saat mendatangi Puskesmas, ia dilayani oleh petugas bagian pendaftaran. Petugas tersebut mengatakan bahwa Puskesmas yang dia datangi tidak terdaftar sebagai faskes 1. Ia terdaftar sebagai peserta di Puskesmas lain di wilayah Kecamatan yang sama. Untuk pemeriksaan saat itu masih dilayani. Namun jika ia ingin periksa untuk selanjutnya, petugas menyarankan untuk mengurus pindah faskes.

“ Saat itu, sebelum dilakukan pemeriksaan kandungan, saya disuruh cek laboratorium. Ada biayanya sebesar Rp 40.000 namun saya tidak diberi hasil laboratorium oleh Puskesmas” ungkapnya. Tidak hanya itu saja, perempuan hamil ini meminta agar kandungannya di USG setelah mengalami pendarahan. Pihak petugas tidak melayani permintaan tersebut.  “ Saya meminta pada petugas agar kandungan saya di USG, karena saya khawatir setelah mengalami pendarahan. Namun layanan tersebut tidak bisa saya dapatkan alasannya USG hanya diperuntukkan bagi ibu hamil yang usia kandungannya di atas 7 (tujuh) bulan” pungkasnya. Saat ditanya apakah setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas diberi suplemen ibu hamil, jawabnya dia tidak mendapatkan apa-apa setelah pemeriksaan.

Sepulang dari pemeriksaan tersebut, sang suami mulai mencari informasi mengenai cara mengurus pindah faskes. Ia menghubungi saudaranya dan disarankan untuk download aplikasi JKN Mobile. JKN mobile merupakan aplikasi mobile yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan kesehatannya. Di antaranya melayani pindah faskes tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Ternyata setelah dia memasukkan nomor BPJSnya pada aplikasi tersebut, Puskesmas yang ia datangi tertera sebagai faskes 1 untuk layanan kesehatan. Ada ketidaksinkronan, antara yang dikatakan oleh petugas pendaftaran dan yang muncul di aplikasi JKN.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil,Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, PelayananKontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual Pasal 13 ayat (3)menyatakan bahwa Pelayanan Kesehatan Masa Hamil dilakukan palingsedikit 6 (enam) kali selama masa kehamilan meliputi: a. 1 (satu) kali pada trimester pertama; b. 2 (dua) kali pada trimester kedua; dan c. 3 (tiga) kalipada trimester ketiga. Dan didalam Pasal 13 ayat (5) menyatakan bahwaPelayanan Kesehatan Masa Hamil yang dilakukan dokter atau dokterspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk pelayanan ultrasonografi (USG).

Jika melihat peraturan Permenkes tersebut, sudah selayaknya ibu hamil mendapatkan layanan USG. Apalagi bagi mereka dalam kondisi tertentu, seperti mengalami pendarahan. Hal ini selaras dengan tujuan pengadaan alat USG yaitu sebagai upaya skrining awal kondisi kesehatan ibu dan bayi untuk mencegah angka kematian ibu dan angka kematian bayi.(fit)

Posting Komentar

0 Komentar