Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Ayah Tiri Pemerkosa Disabilitas Intelektual Divonis 9 tahun penjara

 

Foto: Tim LBH Jentera Perempuan Indonesia dan Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Jember turut mengawal kasus kekerasan seksual


GPPJEMBER.COM: DH, laki-laki asal Kecamatan Kaliwates, terdakwa pemerkosa anak tirinya yang merupakan seorang disabilitas intelektual, akhirnya divonis 9 tahun penjara. Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (19/10).

Perbuatan DH berlangsung selama dua tahun. Sejak 2020 hingga 2022 lalu. Kasus ini terkuak setelah para tetangga korban mendapatkan pengakuan dari korban yang mengaku dipaksa melayani nafsu bejat terdakwa. Korban mengeluh merasa kesakitan pada area kemaluan.

Terdakwa mengaku melakukan kejahatan tersebut di rumahnya saat ibu korban bekerja. Korban diancam dibunuh oleh terdakwa jika sampai cerita hal tersebut.

Atas putusan itu, terdakwa masih mikir-mikir. Apakah akan mengajukan banding atau menerimanya. Oleh majelis hakim, DH diberi waktu satu pekan untuk berfikir atas vonis tersebut.

Sementara itu, LBH Jentera Perempuan Indonesia yang mengawal kasus tersebut menyatakan "saya mendapatkan info dari jaksa yang menangani bahwa terdakwa divonis 9 tahun penjara, hal itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa" tutur Istifaroh.

Posting Komentar

0 Komentar