Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



TINGGINYA PERNIKAHAN ANAK TAHUN 2021 DI KECAMATAN SUMBERSARI

GPP JEMBER.COM - Jurnalis warga Jember GPP  pada hari Rabu tanggal 7-10-2021 melakukan liputan kolaborasi bersama Radar Jember yang dimentori Mahrus Sholih. Tim Jurnalis warga melakukan kunjungan ke  KUA Sumbersasri menemui Kepala KUA Sumbersari.

Secara undang-undang sudah diatur usia perkawinan adalah 19 tahun. Namun masih ada perkawinan yang dilakukan pada usia di bawah 19 tahun yang msih usia anak. Pak Isnan  selaku Kepala KUA menyatakan bahwa angka perkawinan anak di Sumbersari cukup banyak. Mulai Januari 2021 hingga Agustus 2021 sudah ada 34 dispensasi kawin . Faktor yang mempengaruhi dispensasi kawin adalah budaya masyarakat, anak hamil diluar nikah. 

Bahkan ditemukan di Kelurahan Wirolegi anak usia 14 tahun sudah menikah dan sekarang hamil. Hal tersebut butuh mendapatkan perhatian khusus  dari beberapa pihak karena dampak hamil usia anak dengan kondisi kesehatan reproduksi yang belum  siap bisa menyebabkan kematian ibu, kematian bayi, atau anak lahir stunting. Bapak Multazam staf KUA SUmbersari menyatakan “ Yang hamil pada usia anak harus mendapat perhatian khusus supaya ibu sehat dan anak yang lahir juga sehat”.

Budaya masyarakat yang menganggap anak yang lulus SMA sudah harus kawin. Ada yang masih sekolah tunangan dulu, lulus sekolah kawin. Ada yang salah pergaulan, pacaran kemudian hamil duluan akhirnya dikawinkan. Pencegahan perkawinan anak di lakukan di Kecamatan Sumbersari. Melakukan sosialisasi ke pertemuan RT RW di kelurahan, PKK, Pengajian Ibu-ibu.(Nurhayati)

Posting Komentar

0 Komentar