Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Hati-Hati Jika Disuruh Berhutang oleh Pasangan


GPPJEMBER.COM - KUPAS KASUS - Sebuah kisah nyata, seorang karyawati sebuah bank menikah dengan seorang laki-laki yang bekerja wirausaha. Suaminya usaha jual beli polowijo dan sering mengirim dagangan ke luar kota dan mengambil dagangan apa saja yang bisa menghasilkan dari luar kota. Setiap berangkat berdagang suaminya membutuhkan waktu dua hari hingga seminggu. Mereka berdua dikaruniai seorang anak, keluarga yang rukun dan bahagia.

 
Saat anak mereka berusia satu tahun, usaha suami merosot, dan bangkrut. Kemudian suami meminta istri mengajukan hutang ke bank tempat istri bekerja dan uangnya akan digunakan untuk membuka usaha lagi. Kemudian istri berhutang di bank tempatnya bekerja sebesar seratus juta Rupiah, dan memberikan uang tersebut kepada suaminya. Suaminya menerimanya dengan senang hati dan mengatakan bahwa ia akan membuka usaha lagi dengan sungguh-sungguh agar tidak bangkrut lagi, semuanya demi keluarga kecilnya.


Lalu suami minta ijin untuk mengirim palawijo ke luar kota. Istrinya ikut senang melihat suaminya kembali bersemangat berusaha, tidak nganggur lagi.
Dua hari, seminggu, dua minggu, sebulan hingga berbulan-bulan suami tak pernah kembali lagi. Sejak pamit berangkat mengirim barang ke luar kota, HP nya tak bisa dihubungi lagi. Putus kontak. Istri mencoba menanyakan keberadaan suaminya kepada teman-temannya, namun tak membuahkan hasil.


Istri kebingungan sendiri, gajinya sudah habis dipotong cicilan hutang sehingga tak tersisa untuk biaya hidup sehari-hari. Terpaksa sepulang kerja di sore hari, istri memasak dan berjualan nasi pecel pada malam harinya. 


Setelah 2 tahun berlalu, akhirnya ia mendapat khabar dari teman suaminya, bahwa suaminya telah menikah lagi di kota lain dan sudah mempunyai anak dengan istri barunya.
 
Dalam kasus ini telah terjadi unsur:

  • Penipuan/ penggelapan uang hasil hutang istri
  • Menikah lagi tanpa ijin istri pertama
  • Penelantaran keluarga karena tidak memberikan nafkah lahir batin kepada istri dan anak

Langkah pertama yang bisa diambil jika mengalami kasus suami hilang/ menghilang secara tiba-tiba baik dengan membawa lari uang/ harta istri maupun tidak adalah segera membuat laporan orang hilang ke Polisi agar Polisi bisa membantu mencari keberadaannya. Sehingga istri bisa segera tahu apakah suaminya benar-benar sedang dalam bahaya (diculik/ dirampok/ dibunuh, dll) sehingga bisa segera ditolong, atau suami malah sengaja menghilangkan diri dan melakukan penipuan terhadap istri dan anaknya. 

Langkah kedua mengenai status perkawinan, seorang suami yang selama tiga bulan tidak memberikan nafkah lahir batin kepada istrinya bisa digugat cerai ke Pengadilan Agama. Apalagi ditambah ia telah melakukan penipuan dengan menikah lagi tanpa ijin maka sudah cukup kuat alasan gugatan cerai.

Langkah ketiga, bisa melaporkan suami ke polisi atas kasus penggelapan uang, penelantaran keluarga dan perselingkuhan disertai perzinahan. Untuk itu harap disiapkan bukti dan saksi.

Namun semuanya kembali kepada keputusan istri, langkah apa yang akan diambil, apakah ia akan memutuskan menceraikan suaminya atau melanjutkan perkawinannya dengan kesadaran penuh atas segala kondisi suaminya dan kemungkinan penipuan berulang lagi. Apakah akan melapor ke polisi atau mengikhlaskan saja. Karena pada kasus semacam ini perempuan kadang banyak yang ia pertimbangkan, terkait rasa cinta, takut berstatus janda, lebih baik ditinggalkan namun masih berstatus bersuami, takut anaknya nanti punya ayah mantan narapidana, dll. Apapun keputusannya hendaknya perempuan menjadikan dirinya sendiri sebagai pertimbangan utama, karena tidak ada gunanya membuat keputusan demi kesengsaraannya sendiri. 
(Sri Sulistiyani)

Posting Komentar

0 Komentar