Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget



Perkawinan Anak Menjadi Salah Satu Penyumbang Tingginya Tingginya AKI AKB DI Jember


JEMBER, GPPJEMBER.COM -  Gerakan Peduli Perempuan Jembet, GPPJember sebagai salah satu OMS yang bergerak pada isu-isu perempuan,didukung oleh PPMN serta Internews menyelenggarakan Pelatihan secara online bagi para jurnalis warga pada hari Jumat 16 April 2021.
Pelatihan yang bertema "Pelatihan Gender, Analisis Sosial dan Strategi Advokasi Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir", diikuti oleh 20 peserta komunitas jurnalis warga serta 3 orang Narsum, masing-DraSri Sulistiyani dengan materi Analisa sosial, Suminah S, Pd, dengan materi analisa serta Yamini Soedjai S. H.

Pada saat sesi ke 3 oleh Ibu Yamini disampaikan data-data angka kematian ibu dan bayi baru lahir yang dipublis oleh Dinkes Jember, bahwaAKI dan AKB di jember tinggi, yaitu peringkat 1 di Jatim.

Dipaparkan juga pada pelatihan tersebut oleh Ibu Yamini bahwa kesehatan ibu dan bayi baru lahir yang minim menjadi salah satu faktor penyumbang tingginya AKI dan AKB di Jember. Sementara itu kesehatan ibu dan bayi baru lahir salah satu penyebabnya adalah perkawinan anak.

 Di Jember tercatat 13.000/2020, sedang dispensasi nikah mencapai 1332 di tahun 2020,berdasarkan data dari Pengadilan Agama Jember 2020.
Secara fisik organ-organ reproduksinya belumlah sempurna, apalagi secara psikis, mereka masih rentan dan mudah terpengaruh.Dunia kekanak-kanakan masih terbawa. Pengetahuan tentang kesehatan reproduksi masih minim. Sehingga gambaran merawat bayi, menjaga kesehatan pasca dan pra kelahiran juga dimungkinkan sekali sangatlah kurang.

Karena itu, Undang-undang perkawinan yang baru mengatur bahwa usia yang diperkenankan adalah 19 tahun , baiklaki-laki maupun perempuan untuk bisa melangsungkan perkawinan.

Pembentukan posyandu remaja, PIK R(Pusat Informasi dan Konseling Remaja) sangat mungkin dibutuhkan saat ini untuk bisa memberikan edukasi,informasi serta layanan konsultasi bagi remaja,sehingga remaja memiliki pengetahuan yang nemadai dan mampu mengurangi serta mencegah terjadinya perkawinan dini atau perkawinan anak.

Gerakan dan upaya nyata dari pemerintah, stake holder terkait, privat sektor, tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat(ormas) perlu dilakukan secara nyata.

Kampanye pencegahan perkawinan anak perlu terus digaungkan. Pendampingan pada keluarga dispensasi nikah juga perlu dilakukan. Termasuk menjaga kesehatan saat kehamilan.
Kesadaran seluruh komponen masyarakat perlu dibangkitkan, agar bisa berkontribusi aktif dalam mengedukasi masyarakat atau warga lainnya akan bahaya yang ditimbulkan akibat pernikahan anak,sehingga jumlah perkawinan anak bisa diturunkan.
Semoga. Amiin. (Suminah)

Posting Komentar

0 Komentar